Dilihat pada Kamis 30 Desember 2021 pukul 11.27 WIB, unggahan @puskesmas_sumber_cirebon mendapatkan satu komentar.
“Kenaikan tarif semoga pelayanan jg semakin membaik lagi ya amin,” tulis seorang netizen.
Menurut Wikipedia, Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan di kabupaten atau kota.
Baca Juga: Diduga Tak Transparan Soal Dana BLT, Warga Desak Kuwu Lemahabang Mundur
Secara umum, Puskesmas harus memberi pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai rehabilitatif baik upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM).
Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan. Hal ini disepakati oleh puskesmas dan dinas kesehatan yang bersangkutan.
Perawat memberikan pelayanan di masyarakat, puskesmas biasanya memiliki subunit pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, pos kesehatan desa maupun pos bersalin desa (polindes). *