Tahun Baru Tarif Baru, Cek Tarif Terbaru Puskesmas di Kabupaten Cirebon

- 30 Desember 2021, 14:15 WIB
instagram puskesmas Sumber Kabupaten Cirebon mengumumkan tarif baru kunjungan puskesmas.
instagram puskesmas Sumber Kabupaten Cirebon mengumumkan tarif baru kunjungan puskesmas. /

PORTAL MAJALENGKA – Pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas layanan kesehatan yang disediakan pemerintah dengan biaya murah.

Di Kabupaten Cirenon, selama ini masyarakat hanya perlu mengeluarkan uang Rp4 ribu sebagai tarif satu kali kunjungan ke Puskesmas.

Meski dengan BPJS masyarakat dapat meminta layanan kesehatan kepada dokter praktik yang ditunjuk, namun minat berobat ke Puskesmas masih tinggi.

Baca Juga: Spesial Tahun Baru Vaksinasi Gratis Di PGC Cirebon Dapat Vocer Makan dan Renang Gratis

Selain tarif kunjungannya murah, masyarakat menilai obat yang diberikan Puskesmas cukup ampuh. Sehingga hanya sekali datang biasanya penyakit yang dikeluhkan masyarakat mampu disembuhkan.

Namun masyarakat di Kabupaten Cirebon yang selama ini menjadikan Puskesmas sebagai tempat pengobatan dan kesehatan, perlu mengetahui Bupati Cirebon telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 157 Tahun 2021.

Perbup yang diterbitkan pada Rabu 29 November 2021 itu mengatur perubahan tarif kunjungan ke Puskesmas yang terdapat di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Warga Cirebon Belum Juga Dapat Vaksinasi Dosis 1, Datang Saja di Sini Tempatnya

Berdasarkan unggahan di Instagram oleh @puskesmas_sumber_cirebon, Selasa 28 Desember 2021, tarif kunjungan Puskesmas naik dari Rp4 ribu menjadi Rp10 ribu per kunjungan. Kenaikan tarif berlaku sejak Sabtu 1 Januari 2022.

Dilihat pada Kamis 30 Desember 2021 pukul 11.27 WIB, unggahan @puskesmas_sumber_cirebon mendapatkan satu komentar.

“Kenaikan tarif semoga pelayanan jg semakin membaik lagi ya amin,” tulis seorang netizen.

Menurut Wikipedia, Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan di kabupaten atau kota.

Baca Juga: Diduga Tak Transparan Soal Dana BLT, Warga Desak Kuwu Lemahabang Mundur

Secara umum, Puskesmas harus memberi pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai rehabilitatif baik upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM).

Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan. Hal ini disepakati oleh puskesmas dan dinas kesehatan yang bersangkutan.

Perawat memberikan pelayanan di masyarakat, puskesmas biasanya memiliki subunit pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, pos kesehatan desa maupun pos bersalin desa (polindes). *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @puskesmas_sumber_cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah