Tahun Baru Tarif Baru, Cek Tarif Terbaru Puskesmas di Kabupaten Cirebon

- 30 Desember 2021, 14:15 WIB
instagram puskesmas Sumber Kabupaten Cirebon mengumumkan tarif baru kunjungan puskesmas.
instagram puskesmas Sumber Kabupaten Cirebon mengumumkan tarif baru kunjungan puskesmas. /

PORTAL MAJALENGKA – Pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas layanan kesehatan yang disediakan pemerintah dengan biaya murah.

Di Kabupaten Cirenon, selama ini masyarakat hanya perlu mengeluarkan uang Rp4 ribu sebagai tarif satu kali kunjungan ke Puskesmas.

Meski dengan BPJS masyarakat dapat meminta layanan kesehatan kepada dokter praktik yang ditunjuk, namun minat berobat ke Puskesmas masih tinggi.

Baca Juga: Spesial Tahun Baru Vaksinasi Gratis Di PGC Cirebon Dapat Vocer Makan dan Renang Gratis

Selain tarif kunjungannya murah, masyarakat menilai obat yang diberikan Puskesmas cukup ampuh. Sehingga hanya sekali datang biasanya penyakit yang dikeluhkan masyarakat mampu disembuhkan.

Namun masyarakat di Kabupaten Cirebon yang selama ini menjadikan Puskesmas sebagai tempat pengobatan dan kesehatan, perlu mengetahui Bupati Cirebon telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 157 Tahun 2021.

Perbup yang diterbitkan pada Rabu 29 November 2021 itu mengatur perubahan tarif kunjungan ke Puskesmas yang terdapat di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Warga Cirebon Belum Juga Dapat Vaksinasi Dosis 1, Datang Saja di Sini Tempatnya

Berdasarkan unggahan di Instagram oleh @puskesmas_sumber_cirebon, Selasa 28 Desember 2021, tarif kunjungan Puskesmas naik dari Rp4 ribu menjadi Rp10 ribu per kunjungan. Kenaikan tarif berlaku sejak Sabtu 1 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @puskesmas_sumber_cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x