PORTAL MAJALENGKA -- Masyarakat Kota Cirebon dapat memanfaatkan gerai layanan Samsat Keliling yang dibuka setiap hari sejak pukul 08.30 - 11.00 Wib.
Dengan begitu semua masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang hendak mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) tidak perlu berjubel dan mengantri panjang di kantor Samsat.
Untuk mendapatkan layanan di gerai Samsat Keliling, pemilik kendaraan bermotor diharuskan membawa :
1. KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK
2. STNK asli
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Selain itu saat berada di sekitar lokasi gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diharuskan menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, tidak berkerumun, mencuci tangan, menjaga jarak sosial.
Di wilayah Kota Cirebon, Samsat Keliling dibuka setiap Senin hingga Sabtu, pukul 08.30 - 11.00 Wib.
Adapun lokasinya, Samsat Keliling di wilayah Kota Cirebon dibuka di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kesambi Jalan Kesambi Kota Cirebon sejak Senin hingga Sabtu. ***