PORTAL MAJALENGKA -- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus sudah lunas sebelum melewati batas pembayarannya. Pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan belum melunasi PKB, dapat terkena tilang oleh polisi yang bertugas di lapangan.
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, untuk mengurus pelunasan PKB, pengesahan STNK tahunan, juga membayar Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL), masyarakat tidak perlu jauh dan berjubel di kantor Samsat pusat tingkat kabupaten.
Dengan mendatangi gerai Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa, masyarakat dapat lebih menghemat waktu dan biaya juga tenaga.
Sebab, Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa merupakan layanan jemput bola dengan mendekati tempat tinggal masyarakat.
Berikut jadwal Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa di wilayah Kabupaten Kuningan dalam pekan ini.
Masyarakat dapat mengecek lokasi-lokasi pembukaan gerai Samsat terdekat dengan tempat tinggalnya.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Indramayu 1 Sepekan ke Depan Berlaku Mulai Besok 4 Oktober 2021
Senin
08.00–13.00
Pasawahan
Purwasari