5 Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Indramayu Langsung Disidang, Masing-masing Kena Denda Rp5 Juta

- 6 Juli 2021, 10:32 WIB
Salah satu pelanggar prokes PPKM Darurat di wilayah Jatibarang Kabupaten Indramayu menjalani sidang pada Senin, 5 Juli 2021.
Salah satu pelanggar prokes PPKM Darurat di wilayah Jatibarang Kabupaten Indramayu menjalani sidang pada Senin, 5 Juli 2021. /Tangkapan layar video warganet/Portal Majalengka

Baca Juga: Bareskrim Gandeng Kejagung Siapkan Pasal untuk Jerat Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat

Kedua toko mas tersebut tidak ada alat pengukur suhu atau Termogun dalam transaksi dengan konsumennya.

Sidang memutuskan denda uang sebesar Rp5.000.000 atau hukuman kurungan 5 hari terhadap penanggung jawab toko.

"Selama sidang berlangsung, situasi dalam keadaan aman tertib dan berjalan lancar," kata Kapoksek Jatibarang, Kompol Alka Nurani SH, melaporkan.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah