Baca Juga: Bareskrim Gandeng Kejagung Siapkan Pasal untuk Jerat Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat
Kedua toko mas tersebut tidak ada alat pengukur suhu atau Termogun dalam transaksi dengan konsumennya.
Sidang memutuskan denda uang sebesar Rp5.000.000 atau hukuman kurungan 5 hari terhadap penanggung jawab toko.
"Selama sidang berlangsung, situasi dalam keadaan aman tertib dan berjalan lancar," kata Kapoksek Jatibarang, Kompol Alka Nurani SH, melaporkan.***