KPK Kembali Panggil Dua Saksi Kasus Korupsi Proyek Pemkab Indramayu

- 17 Desember 2020, 14:47 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan KPK kembali memeriksa dua saksi terkait korupsi proyek pembangunan di Pemkab Indramayu
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan KPK kembali memeriksa dua saksi terkait korupsi proyek pembangunan di Pemkab Indramayu /Humas KPK/Antara

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Dalami Korupsi Wali Kota Cimahi Nonaktif, KPK Periksa Sekda Cimahi

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada Rabu 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Selanjutnya pada Kamis 3 Desember 2020 juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut. ***

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah