PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu 16 Desember 2020 memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).
KPK juga menyita dokumen dari dua saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat.
Baca Juga: 3 Walikota Cimahi Semuanya Ditangkap KPK, Cukup Jangan Terulang Lagi
“Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.
Ali juga menginformasikan ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 16 Desember itu, yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.
KPK pada Sabtu 28 November 2020 telah menetapkan Ajay dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Dijebloskan ke Penjara Rutan Polres Jakpus
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.