Satpol PP Catat 156 Warga Indramayu Terjaring Razia Protokol Kesehatan

- 17 Desember 2020, 10:00 WIB
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Satpol PP Kabupaten Indramayu menyatakan sebanyak 156 warga terjaring razia dalam Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 di Jalan Jendral Sudirman, Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. (Dok Humas Pemprov Jabar)
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Satpol PP Kabupaten Indramayu menyatakan sebanyak 156 warga terjaring razia dalam Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 di Jalan Jendral Sudirman, Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. (Dok Humas Pemprov Jabar) /Humas Pemprov Jabar

PORTAL MAJALENGKA - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan sebanyak 156 warga terjaring razia dalam Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Indramayu.

"Lewat operasi gabungan antara Satpol PP Jabar dan Satpol PP Kabupaten Indramayu tersebut, terjaring 156 pelanggar protokol kesehatan, dengan rincian 89 pelanggar mendapat sanksi ringan, 59 pelanggar diberikan sanksi sedang, dan delapan pelanggar membayar denda administrasi sebagai sanksi berat," kata Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jabar Mochamad Ade Afriandi.

Operasi gabungan ini sekaligus menjadi agenda Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan (KP4A) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar yang diketuai Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jabar Mochamad Ade Afriandi.

Baca Juga: Menhub Apresiasi Petugas Stasiun Gambir Terapkan Protokol Kesehatan 3 M

Ade Afriandi menjelaskan bahwa operasi gabungan yang melibatkan TNI/Polri, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Kesehatan ini dilakukan karena adanya laporan peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Untuk itu, pihaknya berupaya mengingatkan masyarakat untuk menjadikan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) sebagai budaya baru agar aman beraktivitas di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan pemulihan ekonomi.

“Kami hadir di Indramayu dengan melakukan Operasi Gabungan ini bertujuan mengimbau dengan mengajak masyarakat lewat GSM atau Gerakan Saling Mengingatkan," kata Ade.

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Ridwan Kamil, Mahfud MD Siap Bertanggung Jawab atas Kasus Kerumunan Massa Rizieq

"Saling mengingatkan satu sama lain dalam menerapkan kebiasaan baru atau mengubah perilaku dari yang belum biasa menjadi biasa dengan cara menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, membawa hand sanitizer atau sering mencuci tangan dengan air mengalir, dan mengimbau untuk tidak berkerumun” katanya.

Dalam operasi gabungan tersebut, terdapat dua metode yakni metode stasioner terpusat di Terminal Indramayu dan metode patroli pengawasan ke pengelola usaha di kawasan Jalan Jendral Sudirman.

“Pelanggar yang terjaring saat operasi gabungan ini akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial maupun sanksi administrasi yang kami serahkan kepada masing-masing wilayah," ujar Ade.

Baca Juga: Ini Alasan Pelaku Habisi Wanita Hamil dan Menguburnya Setengah Badan di Taman Kota Tol Jagorawi

Meninjau langsung di lokasi, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Provinsi Jabar Guntur Santoso menjelaskan, sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 45 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Di Pasal 11 dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak di ruang publik selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dan AKB dikenakan sanksi administratif.

Dalam ayat (1) pasal tersebut dijelaskan, bentuk sanksi masing-masing terdiri dari sanksi ringan yang meliputi teguran lisan dan/atau teguran tertulis, sanksi sedang yang meliputi penjaminan kartu identitas dan/atau kartu/surat lain, kerja sosial, atau pengumuman secara terbuka, dan sanksi berat meliputi denda administratif paling tinggi Rp100.000.

Baca Juga: Dinas LH DKI Kerahkan Petugas Khusus Tangani 1. 231 Kilogram Sampah Masker Sekali Pakai

Guntur mengatakan, para pelanggar tersebut terdiri dari 89 pelanggar yang dapat sanksi ringan, 61 (diberikan) secara lisan dan 28 secara tertulis. Sebanyak 59 pelanggar dengan sanksi sedang dan 48 orang diberi sanksi sosial serta 11 orang jaminan KTP.

"Adapun denda administrasi dari 8 pelanggaran sanksi berat sebesar total Rp380 ribu," tambahnya.

Dalam Operasi Gabungan di Kabupaten Indramayu, terdapat pula Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker.

Baca Juga: Ibu-ibu Ini Persoalkan Larangan Ganja buat Tujuan Medis ke MK

Guntur menegaskan, ASN yang terjaring akan menjadi laporan untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dan BKD selaku fasilitator disiplin ASN.

"Tentu saja kami sangat menyayangkan, yang bersangkutan ASN tapi abai protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara terkait metode patroli pengawasan di lokasi usaha, Guntur mengatakan, pihaknya fokus mengingatkan soal penyediaan penanda jarak 'X', hand sanitizer, hingga tempat cuci tangan.

Baca Juga: Man City Bisa Jadi Tempat Terbaik Messi jika Tinggalkan Barca

Dari patroli terhadap 42 penyelenggara usaha di Jalan Jendral Sudirman Indramayu, operasi gabungan ini menindak 7 pelaku usaha dengan sanksi ringan.

"Sebanyak 16 persen pelaku usaha di sore hari ini ditindak karena belum fasilitasi protokol kesehatan hand sanitizer, masker, dan jaga jarak," kata Guntur.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x