Seorang Paman di Majalengka Cabuli Keponakannya Hingga Melahirkan

23 Oktober 2020, 19:43 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan kasus pemerkosaan Paman terhadap keponakannya di Majalengka, Jumat 23 Oktober 2020 /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Polres Majalengka berhasil mengamankan N (37).

Tersangka diamankan karena  melakukan pemerkosaan pada keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun, warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ia mencabuli hingga si korban hamil dan melahirkan.

Menurut Bismo, peristiwa tersebut pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Satu Tersangka Sindikat Hipnotis Diamankan Polres Majalengka, Dua Lainnya Masih Buron

"Saat itu, pelaku melancarkan aksinya di rumah nenek korban ketika dalam keadaan sepi," Kata Kapolres, dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Jumat 23 Oktober 2020.

Adapun modus pelaku, kata Kapolres, membujuk korban dengan cara akan diberi sejumlah uang jika menuruti kemauannya. Korban pun tak berdaya dan menuruti semua kemauan pelaku.

"Pelaku membujuk dan merayu korban dengan memberikan sejumlah uang agar mau disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku," ucapnya.

Sementara, menurut Kapolres, peristiwa itu terkuak saat sang ibu mencurigai perubahan bentuk tubuh anaknya yang terus membuncit. Selanjutnya, sekitar bulan Juni 2020, ibu korban membawa sang anak ke bidan.

"Hasil pemeriksaan bidan menunjukkan korban saat itu sedang dalam kondisi hamil 6 bulan," jelasnya.

Melihat anaknya dalam keadaan hamil, menurut dia, sang ibu melaporkan peristiwa bejat yang dialami anaknya ke pihak yang berwajib.

Baca Juga: Baru Meniti Karir? Ini 5 Faktor Penunjang Karir Cepat Melesat

Namun, polisi baru bisa menangkap setelah bayi dalam kandungan korban lahir pada bulan September 2020 kemarin.

"Karena sang korban sempat menyebut dua nama pelaku, sehingga harus dicek DNA terlebih dahulu di Puslabkes Mabes Polri Jakarta," Jelasnya.

"Dari hasil riksa DNA dari Puslabkes Mabes Polri, dengan hasil bahwa 99,99 persen, bayi Mawar identik dengan DNA tersangka N," ucapnya.

Baca Juga: Sering Alami Sakit Kepala? Waspadai 5 Makanan Ini, Cokelat termasuk?

Kapolres menambahkan, baru sekitar pada tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, unit PPA dipimpin KBO reskrim/Kanit PPA melakukan penangkapan saudara N di rumahnya.

"Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 Pasal 81,82 tentang pencabulan percobaan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler