Pembentukan Provinsi Cirebon, Pengamat: Hanya Tiga Golongan Ini yang Mendapat Keuntungan

19 Oktober 2020, 15:56 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Wacana pemekaran Provinsi Cirebon kembali mencuat menyusul wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda.

Pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi mengatakan, secara khusus tentang menghangatnya kembali wacana Pembentukan Provinsi Cirebon, terkesan dipaksakan.

“Menurut saya sesuatu yang dipaksakan atau tidak mendesak, dalam sejarah pemekaran wilayah di Indonesia selain hanya membebani APBN saja, pada perkembangannya  hampir tidak ada daerah pemekaran yang kemajuannya melebihi induknya,” ujar Diding, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Pembentukan Provinsi Cirebon, Sudibyo: Kaji Ulang, Ciayumajakuning Sudah Berbeda dari 10 Tahun Lalu

Baca Juga: Dari 2001, Ada 510 Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Majalengka

Lebih dari itu khusus untuk wacana pembentukan Provinsi Cirebon masih memiliki beberapa kendala, pertama belum adanya kesepahaman dan kesepakatan mengusulkan Provinsi Cirebon serta masih adanya kendala entitas budaya di antara 5 kabupaten/kota yang ada di ex Wilayah III Cirebon.

Khususnya bagi Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka, apalagi menurut Diding, bagi Kabupaten Majalengka bicara pembentukan Provinsi Cirebon menjadi tidak seksi lagi.

Hal yang sangat fundamental yang sering dijadikan alat advokasi pemekaran wilayah adalah persoalan pemerataan pembangunan, jika itu alasannya, menurutnya menjadi tidak kuat lagi.

Baca Juga: Ketimpangan Masyarakat Pantura, Mendorong Provinsi Cirebon Berpisah dari Jawa Barat

Baca Juga: Penularan HIV/AIDS Pemkab Majalengka Perketat Pengawasan Tempat Hiburan

Alasannya, Kebijakan Pusat dan Provinsi Jawa Barat telah menjawabnya, dengan hadirnya BIJB, Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Kawasan Patimban dan lainnya menunjukan perhatian positif Pusat dan Provinsi Jawa Barat untuk mengembangkan Wilayah Jawa Barat bagian timur yang memiliki multiplier efek yang positif bagi tumbuh kembangnya sektor ekonomi, sosial serta budaya di kawasan ini.

“Saat ini bagi publik menurut saya wacana pembentukan Provinsi Cirebon kurang lagi memiliki daya gigit dan cengkram yang kuat, selain masih adanya moratorium juga melemahnya alasan alasan filosofis, sosiologis serta yuridis yang menopangnya,” ujarnya.

Namun demikian, Pembentukan Provinsi Cirebon sudah ada titik kompromi untuk memenuhi syarat minimal pembentukan suatu provinsi yaitu adanya 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kabupaten Indramayu Barat (proses), serta Kabupaten Cirebon Timur (proses).

Baca Juga: Wacana Provinsi Sunda, Cirebon Juga Harus Jadi Provinsi Baru yang Terpisah dari Provinsi Jawa Barat

Baca Juga: Puncak Suroloyo Wisata di Yogyakarta yang Tawarkan Keindahan Sunrise

Seandainya Provinsi Cirebon terbentuk, yang akan menerima  manfaat secara langsung hanya 3 unsur, yaitu Birokrat, karena terbuka peluang menjadi pejabat di tingkat provinsi, kedua Politisi, terbuka peluang menjadi Anggota DPRD Provinsi, serta ketiga, Kontraktor konstruksi, adanya  peluang pembangunan infrastruktur di tingkat provinsi. Manfaat langsung untuk publik.***

 

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler