PORTAL MAJALENGKA - Proses tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) atau pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023 Kabupaten Cirebon terus berjalan. Meski sempat diwarnai sedikit kericuhan akibat salah paham, namun kondisi dapat kembali kondusif.
Sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati nomor 141/Kep.503-DPMD/2023, tanggal 29 Mei 2023, jadwal tahapan Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon tahun 2023 saat ini tengah melaksanakan tahapan dua yakni tahap pencalonan.
Tahap pencalonan dari rangkaian tahapan Pilwu serentak 2023 Kabupaten akan berakhir pada 21 Oktober mendatang. Selanjutnya bakal masuk ke tahapan tiga, yakni tahap pemungutan suara yang dijadwalkan 22 Oktober 2023.
Tahapan pilkades (Pilwu) serentak 2023 Kabupaten Cirebon saat ini telah sampai pada tahap pencalonan poin pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb) per wilayah RT.
Pendataan DDPTb per wilayah RT dijadwalkan selama tiga hari, yakni 23 September hari ini kemudian dilanjutkan senin, dan selasa.
Pada tanggal 27 September 2023 dilakukan pengesahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Adapun pengumuman DPTb dijadwalkan tanggal 29, 30 September, 2 Oktober 2023.
Selanjunya pada tanggal 3 Oktober 2023 dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Disusul kemudian proses pembagian dan penetapan DPT per TPS, tanggal 4 Oktober 2023.
DPT mulai di umumkan per TPS dari tanggal 5,-7 Oktober 2023. Berikutnya pada tanggal 9-13 Oktober 2023 dilakukan sosialisasi tanda gambar calon.
Sementara untuk pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan dari tanggal 14, 16, 17 Oktober 2023. Setelah itu masuk masa tenang selama tiga hari dari tanggal 18, 19, 20 Oktober 2023. Dalam hal ini dilakukan penertiban tanda gambar, bendera dan alat peraga lainnya.
Nah, selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2023 dilakukan pendistribusian logistik kepada TPS. Untuk kemudian pada besoknya tanggal 22 Oktober 2023 dilakukan proses pemungutan suara. *