AMJ Bupati Cirebon Desember 2023, Syarat Pj Bupati Eselon II dan Hasil Rekomendasi DPRD

23 Juni 2023, 15:34 WIB
BUPATI Cirebon, H Imron akan memasuki akhir masa jabatan Desember 2023 dan Pj Bupati diusulkannDPRD dengan syarat Eselon II. dan /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

PORTAL MAJALENGKA - Pada Desember 2023 nanti Bupati Cirebon, H Imron MAg akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ). Dipastikan Januari 2024 posisi Bupati Cirebon diisi Penjabat (Pj).

Hal ini dikuatkan dengan telah diterbitkannya surat edaran dari Kemendagri terkait AMJ tersebut yang diterbitkan per tanggal 5 Juni 2023 lalu,

Sebelumnya Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan dan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Barat untuk memastikan akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon tersebut . 

Baca Juga: AMJ Bupati Cirebon Berdasar Surat Edaran Kemendagri Berakhir di Desember 2023

Salah satu hasil dari kunjungan saat itu, bahwa Januari 2024 posisi Bupati Cirebon bakal diisi Penjabat (Pj). Artinya,  AMJ Bupati Cirebon,  Imron ditetapkan Desember 2023 nanti. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan menyampaikan kabar hasil kunjungan itu, Kamis, 16 Maret 2023 lalu.

Pada saat itu Sofwan juga menjelaskan bahwa untuk sisa masa jabatannya nanti akan diganti dengan kompensasi.

Penggantiannya sendiri berdasarkan rumusan gaji pokok dikali sisa masa jabatannya. Hal itu adalah konsekuensi yang akan diterima oleh Bupati Cirebon berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Sofwan juga mengatakan, bahwa AMJ Desember 2023 ini berlaku juga untuk seluruh bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota se-Jawa Barat. Termasuk Indramayu yang melaksanakan Pilkada pada 2020 silam.

Baca Juga: Kabupaten Cirebon Siapkan TRC, Bupati Imron: Mudah-mudahan Tidak Sampai Terjadi Bencana

"Untuk usulan Pj sendiri nanti ada 6 orang dimana DPRD mengajukan sebanyak 3 orang dan 3 orang lainnya dari provinsi yang mengajukan. Sedangkan untuk penentuan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pj adalah kewenangan Kemendagri," jelasnya 

Menurut Opang untuk mengisi posisi Pj Bupati Cirebon dipastikan syaratnya eselon II. Dalam hal ini semua eselon II berkesempatan menduduki posisi itu. Karena aturannya menyebutkan kalau kandidat Pj Bupati adalah ASN eselon II.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan dari hasil konsultasi dengan biro hukum, usulan Pj itu berdasarkan hasil rekomendasi 3 orang  dari DPRD Kabupaten dan 3 orang dari Provinsi.

Disinggung mengenai siapa saja orang yang bakal diusulkan DPRD Kabupaten Cirebon menjadi Pj Bupati Cirebon nantinya, Sofwan tidak mau berkomentar banyak soal tersebut. Dirinya mengaku akan lebih fokus terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bupati saja. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler