DUKUNG MENAG GUS YAQUT, PCNU Sewilayah Cirebon Buat Pernyataan Sikap Tentang Pengeras Suara di Masjid

28 Februari 2022, 22:24 WIB
DUKUNG MENAG GUS YAQUT, PCNU Se-Ciayumajakuning Buat Pernyataan Sikap Tentang Pengeras Suara di Masjid dan Musala /Al Fazri/Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA- Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal analogi gonggongan suara anjing.

Saat itu Yaqut sedang menjelaskan perlunya pengaturan pengeras suara masjid dan musala.

Hal itu disampaikan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mentri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 oleh Mentri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Terbitkan Surat Edaran Panduan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Nih Isinya

Dengan kejadian tersebut, PCNU sewilayah III Cirebon mendukung Menag Gus Yaqut dengan membuat pernyataan sikap.

Yakni atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

PCNU sewilayah III Cirebon terdiri dari Kab dan Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.

Baca Juga: Video Menag Yaqut Nyanyi Sambil Pegang Pipi Seorang Perempuan, Hemm Ternyata...

Dalam surat yang beredar terdapat 6 poin Pernyataan Sikap yang dilayangkan yaitu :

1. Mendukung sepenuhnya SE. No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, karena pada intinya SE tidak ada yang merugikan umat Islam.

Disamping itu SE ini pada dasarnya hanya melanjutkan dan menegaskan Intruksi Dirjen Bimas Islam No. 101 tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

2. Jika dibaca secara seksama, SE ini sangat mulia. SE ini bukan larangan penggunaan pengeras suara, melainkan pengaturan demi ketenangan dan ketenteraman bersama.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Bahas Persiapan Umroh Indonesia dengan Gubernur Mekkah Khalid Bin Faisal Saud

Sebagaimana diungkapkan dalam pendahuluan. SE ini diterbitkan dalam upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama.

3. Secara prinsip, SE ini justru meneguhkan prinsip Islam yang rohman (penuh kasih sayang), tasamuh (toleran), tawazun (keseimbangan), dan sakinah (ketenteraman), sebagaimana cita-cita sosial Islam dalam kehidupan umat manusia yang beragam.

4. Menolak segala bentuk provokasi yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam upaya menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat dengan cara menolak SE dan menggiring opini seolah ada pernyataan dari Menag yang membandingkan suara azan dengan suara lainnya.

Provokasi ini tidak berdasar dan tidak bertanggungjawab. Karena dalam kenyataannya Menag tidak dalam kerangka menyamakan dan membandingkannya.

5. Menghimbau kepada umat Islam, terutama warga NU agar tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab dan lebih mengutamakan sikap tabayun dan fokus pada penciptaan keadilan dan kebenaran.

6. Meminta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama di semua tingkatan, Pemerintah Daerah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia, dan Lembaga Takmirul Masajid Nahdlatul Ulama (LTM-NU) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dan Musala untuk melaksanakan SE ini.

Surat tersebut ditandatangani bersama di Cirebon pada 28 Februari 2022.

Adapun yang membuat pernyataan :
1. PCNU Kab. Cirebon: KH. Aziz Hakim

2. PCNU Kota Cirebon: KH. Mustofa

3. PCNU Kuningan: KH. Aminuddin

4. PCNU Majalengka: KH. Dedi Mulyadi

5. PCNU Indramayu: KH. Mustofa

Demikian surat pernyataan PCNU sewilayah III Cirebon yang beredar di grup WhatsApp dan secara resmi telah di sebarkan dan dilakukan konferensi pers. ***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler