Ketentuan Ganjil Genap di Kota Cirebon yang Diterapkan Mulai Senin 16 Agustus 2021

13 Agustus 2021, 06:09 WIB
Ilustrasi ganjil genap. Kota Cirebon akan berlakukan penerapan ganjil genap mulai 16 Agustus 2021 mendatang, berikut daftar jalan yang diberlakukan penyekatan. /Dok. TribrataNews

PORTAL MAJALENGKA - Kota Cirebon secara resmi akan menerapkan ganjil genap yang dimulai Senin 16 Agustus 2021 nanti.

Penerapan ganjil genap ini merupakan pembatasan lalu lintas yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon.

Setidaknya ada 9 ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Ganjil-genap, Mulai 16 Agustus Pengendara di Kota Cirebon Harus Selalu Ingat Tanggal

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang dimulai 16 Agustus 2021 itu akan berakhir sampai kebijakan PPKM di Kota Cirebon dicabut.

Dikutip Portal Majalengka dari infografis Dinas Perhubungan Kota Cirebon, berikut detail ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Cirebon:

1. Jalan Tuparev 1 arah dari barat (wilayah hukum Porles Cirebon Kota)
2. Jalan Kartini
3. Jalan DR. Cipto Mangunkusumo
4. Jalan Pasuketan
5. Jalan Pekiringan
6. Jalan Siliwangi
7. Jalan Karanggetas
8. Jalan Pemuda
9. Ruas-ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Porles Cirebon Kota sesuai kewenangan dikresi.

Baca Juga: Wilayah Ciayumajakuning Non Kota Cirebon Masuk Kategori PPKM Level 3, Berikut Ketentuannya

Sedangkan beberapa kendaraan yang diizinkan masuk aturan ganjil genap di Kota Cirebon di antaranya:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
5. Angkutan daring atau online
6. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

Baca Juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Kota Cirebon Nyaris Penuh

7. Kendaraan angkutan kebutuhan pangan sehari-hari
8. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan Polri
9. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
10. Kendaraan pres yang dapat menunjukkan kartu identitas pers
11. Kendaraan pengangkut uang bank Indonesia, antar bank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari petugas Polri
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri

Adapun ketentuan yang harus diingat pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat sebagai berikut:

- Nomor plat ganjil genap merupakan dua angka terakhir dari nomor plat kendaraan bermotor.

Baca Juga: Hore! Pemkot Cirebon Sediakan Tes Antigen Gratis di Seluruh Puskesmas Kota Cirebon

- Aturan sistem ganjil genap berlaku pada Senin-Sabtu, pukul 07.00-17.00 WIB.

- Kendaraan pribadi yang tidak sesuai nomor ganjil genap pada hari itu akan diputarbalikkan.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Dishub Kota Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler