PORTAL MAJALENGKA- Polisi saat ini tengah menyelidiki dugaan unsur pidana terkait perhelatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan, tahapan saat ini adalah penyelidikan.
"Tahap penyeldidikan itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana saat ini dalam waktu 2-3 hari ke depan," kata Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya dikutip Antara, Selasa.
Baca Juga: Kasus Video Asusila Mirip Artis Seret 2 Tersangka, Gisel Diperiksa Polisi 5 Jam
Apabila ditemukan unsur pidana, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan dan bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kalau ada tindak pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikannya masih berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya, itu tahapan dari pada penyidikan," tambahnya.
Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada 14 orang untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab pada Sabtu malam.
Baca Juga: Capai Target Partisipasi Pemilih, KPU Indramayu Adopsi Sosialisasi Pemilu 2019
Salah satu pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.