PORTAL MAJALENGKA - Bareskrim Mabes Polri telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Surat dengan nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimun, tangga 15 November 2020 ini beredar pada awak media.
Anies dipanggil Selasa 17 November 2020 pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jokowi : Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Dia mengungkapkan keterbatasan personel menjadi alasan utama pihaknya tidak mencegah dan membubarkan kerumunan massa FPI saat Maulid Nabi dan acara pernikahan anak Habib Rizieq.
Riza menjelaskan jumlah jajaran pengawas kepatuhan protokol kesehatan seperti Satpol PP di lapangan terbatas, dan tidak sebanding jumlah kerumunan massa di kawasan Petamburan yang diperkirakan hingga ribuan orang tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Gagal Cegah Kerumunan, Denda Terkesan Formalitas
“Kami sudah koordinasikan saat itu dengan aparat lainnya. Kami kan tidak bisa berdiri sendiri,” kata Riza.