PORTAL MAJALENGKA - Habib Rizieq Shihab dikenai denda sebesar Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta akibat melanggar protokol kesehatan, dalam acara yang diselenggarakan Sabtu 14 November 2020.
Pemberian sanksi itu disampaikan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan sanksi Rp50 juta kepada pimpinan Habib Rizieq adalah sesuatu yang serius dan bukan basa-basi dalam penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19 di ibu kota.
Baca Juga: Besok Pukul 10.00 Anies Baswedan Resmi Dipanggil Bareskrim Polri
Hukuman tersebut, kata Anies, juga akan memiliki efek perbedaan perlakuan dengan pelanggar yang mendapatkan hukuman administrasi sebesar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
“Sanksi denda di DKI bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu atau Rp200 ribu,” ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 16 November 2020.
Anies juga menyebutkan sanksi tersebut bersifat progresif. Artinya jika hal tersebut diulangi maka yang bersangkutan akan dikenakan denda berlipat.
Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Pemprov DKI Rp50 Juta
“Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta,” tutur Anies.