DPP PPP Nilai Laporan Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa itu Ngawur

- 10 November 2020, 18:52 WIB
Plt. Ketua Umum DPP PPP, Suharso Monoarfa Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani di sela-sela menghadiri deklarasi dukungan DPW PPP se-Bali, NTB, dan NTT terhadap pencalonan dirinya ke Muktamar ke-IX PPP, di Inaya Putri Bali Resort, Nusa Dua, Minggu 8 November 2020.
Plt. Ketua Umum DPP PPP, Suharso Monoarfa Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani di sela-sela menghadiri deklarasi dukungan DPW PPP se-Bali, NTB, dan NTT terhadap pencalonan dirinya ke Muktamar ke-IX PPP, di Inaya Putri Bali Resort, Nusa Dua, Minggu 8 November 2020. /Rudolf Arnaud Soemolang

PORTAL MAJALENGKA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan menilai laporan dugaan gratifikasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa, yang dilayangkan ke KPK tidak berdasar.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP, Hammam Asy'ari, di Jakarta, Senin, menyatakan, laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur.

Menurut dia, Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Positif COVID-19 di Indonesia Menjadi 440.569, Sembuh 372.266 Orang

"Laporan gratifikasi yang dilakukan Nizar Dahlan itu ngawur dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK," ujarnya seperti dikutip Portal Majalengka dari ANTARA.

As'yari menjelaskan, penggunaan pesawat udara oleh pengurus DPP PPP bukan gratifikasi seperti yang dimaksud dalam pasal 12 A UU Pemberantasan Tipikor.

Sebab, pesawat terbang yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan menteri perencanaan pembangunan nasional/Bappenas atau anggota DPR meski Arsul Sani ikut di dalamnya.

Baca Juga: Unnes Anugerahi Habib Lutfi Gelar Doktor Honoris Causa

Selain itu, lanjut dia, pengurus DPP PPP ikut di dalam di pesawat terbang itu kapasitasnya sebagai pengurus partai, bukan penyelenggara negara yang dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukan mereka di lokasi tujuan.

"Semua kegiatan pertemuan PPP itu dalam rangka sosialisasi atau penjelasan agenda Muktamar PPP. Tidak ada kegiatan pribadi atau dinas dan juga dilakukan pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu, bukan hari kerja."

Baca Juga: Ridwan Kamil : Kluster Ponpes Prioritas Tes Covid-19

Oleh karena itu, dia berharap laporan ke KPK yang dibuat Dahlan bukan berdasarkan ketidaksenangan atau sensitifitas belaka.

As'yari kemudian mengajak semua para kader PPP khususnya Dahlan mengedepankan kaidah ushul fiqh yang berbunyi "Menolak bahaya lebih diutamakan, dari pada mengambil kemaslahatan".

"Tentunya, dengan cara bersatu padu untuk membesarkan partai, bukan ego atau sentimen pribadi sesaat yang mana justru bakal membahayakan atau merugikan PPP tercinta ini," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil : Kluster Ponpes Prioritas Tes Covid-19

Sebelumnya, KPK menerima laporan masyarakat terhadap Monoarfa terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada Kamis lalu (5/11).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK masih menganalisis lebih lanjut laporan penerimaan gratifikasi terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, yang juga plt ketua umum DPP PPP.

"Selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut," ucap Fikri.

Baca Juga: Polri Bangga Kapolri Pertama Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, kata dia, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku.

Dugaan penerimaan gratifikasi itu terkait bantuan pesawat jet pribadi sewa saat kunjungan Monoarfa ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x