Baca Juga: PREDIKSI SKOR, Head to Head Australia vs Korea Selatan di Piala Asia 2023, Qatar
Ia menyebutkan bahwa di antara mekanisme kampanye terbuka dibolehkannya membagikan doorprize, menggelar bazar, melalui kesenian, dan lewat baksos. Karena itu, Bawaslu mendorong untuk memanfaatkan mekanisme kampanye tersebut.
"Itu sah dan halal. Daripada menggunakan cara-cara seperti serangan fajar maupun yang dilarang PKPU, manfaatkan mekanisme yang sidah diatur dalam PKPU. Yang penting sebelum kampanye, ada pemberitahuan kepada aparat keamanan, KPU, dan Bawaslu," kata Joharudin.***