PKD seringkali dilematis dalam proses pengawasan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam konteks pelanggaran tersebut, integritas pengawas diuji.
Karenanya menurut Manajer Hubungan Antar Lembaga JPPR Cirebon ini, regulasi yang melekat dalam kerja-kerja pengawasan harus menjadi dasar sekaligus membuktikan integritas pengawas.
Baca Juga: Contoh Sambutan Singkat Ketua KPPS Sebelum Pemungutan Suara di Pemilu 2024
"Di titik inilah, pengawas harus menjaga integritas dengan menjadikan regulasi sebagai panglima dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya," tegasnya.
Selaras disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Karangwareng, Lili Sumarli yang menyampaikan pentingnya kompetensi dan integritas para pengawas, terutama PKD perlu ditingkatkan. Karena itu rakor fasilitasi pembinaan aparatur pengawas pemilu dilaksanakan.
Menurutnya, pengawas merupakan subjek sekaligus objek pengawasan. Selain memiliki tugas, wewenang dan kewajiban dalam pengawasan, pengawas juga menjadi objek pengawasan masyarakat dan kontestan pemilu.
Baca Juga: KAPAN PERSIB MAIN LAGI, Simak Jadwal Lengkap Pertandingan Persib Bandung di Liga 1 Indonesia
"Sehingga kompetensi dan integritas harus dimiliki setiap pengawas," terangnya.
Pelanggaran Pemilu karena Ketidaktahuan Aturan
Masalah di lapangan seperti pelanggaran pemilu tidak hanya karena unsur kesengajaan. Tapi menurut Lili, banyak pelanggaran pemilu karena ketidaktahuan aturan.
"Tidak dipungkiri, regulasi yang termaktub dalam UU PKPU maupun Perbawaslu begitu tebal. Sulit bagi pengawas untuk menghafal, apalagi masyarakat awam. Karena itu saya menekankan kepada rekan-rekan pengawas, kalau tidak dihafal paling tidak dipahami regulasi itu," tuturnya.