Dalam putusan tersebut, MK menyatakan syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun adalah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Semenyara itu, Rabu 25 Oktober 2023 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU. Mereka menjadi pasangan ketiga yang mendaftar ke KPU.
Diketahui, Prabowo dan Gibran tiba di KPU, Jakarta, sekira pukul 11.19 WIB. Mereka diantar para ketum partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam pendaftaran capres dan cawapres pada hari ini.***
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Roundup: Jokowi Izinkan Gibran Rakabuming Maju Jadi Cawapres Prabowo. ***