Jokowi Restui Gibran Rakabuming Jadi Cawpres Prabowo pada Pilpres 2023, Resmi Daftar di KPU Hari Ini!

- 25 Oktober 2023, 19:43 WIB
Jokowi Restui Gibran Rakabuming Jadi Cawpres Prabowo pada Pilpres 2023, Resmi Daftar di KPU Hari Ini!
Jokowi Restui Gibran Rakabuming Jadi Cawpres Prabowo pada Pilpres 2023, Resmi Daftar di KPU Hari Ini! /Foto:Dokumen/Antara/

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri izin dan restui Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil Presiden (cawapres), mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Partikno pada tanggal 24 Oktober 2023.

"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin wali kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," jelas Ari dalam keterangan tertulis pada Selasa, 24 Oktober 2023 dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Minat Konsumen Terhadap Smartphone Lipat Kian Meningkat

Diketahui, surat persetujuan tersebut merupakam respons Presiden Jokowi atas permohonan Gibran sejak 23 Oktober lalu.

"Persetujuan ini dikeluarkan sebagai jawaban permohonan wali kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023," tuturnya.

Gibran Rakabuming Raka semakin yakin untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Prabowo dan Gibran didukung Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Prima.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel dan Penginapan Dekat Bandara Kertajati Majalengka, Harga Terjangkau

Gibran akhirnya memutuskan untuk maju pada berkontestasi pada Pilpres 2024, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun adalah berpengalaman menjadi kepala daerah.

Semenyara itu, Rabu 25 Oktober 2023 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU. Mereka menjadi pasangan ketiga yang mendaftar ke KPU.

Baca Juga: Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon: RWR Calon Nomor Urut 4 Menangkan Suara Pemilihan di Desa Pegagan Lor

Diketahui, Prabowo dan Gibran tiba di KPU, Jakarta, sekira pukul 11.19 WIB. Mereka diantar para ketum partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam pendaftaran capres dan cawapres pada hari ini.***

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Roundup: Jokowi Izinkan Gibran Rakabuming Maju Jadi Cawapres Prabowo. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah