Gibran, Kaesang, Anwar Usman hingga Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK, Mengapa?

- 24 Oktober 2023, 14:51 WIB
Jokowi, Anwar Usman, Kaesang hingga Gibran Dilaporkan ke KPK dengan Dugaan Nepotisme, KSP: Hanya Asumsi.
Jokowi, Anwar Usman, Kaesang hingga Gibran Dilaporkan ke KPK dengan Dugaan Nepotisme, KSP: Hanya Asumsi. /

PORTAL MAJALENGKA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi), dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabarnya, mereka dilaporkan oleh dua kelompok masyarakat yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara, Senin, 23 Oktober 2023.

"Melaporkan dugaan adanya kolusi nepotisme yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," jelas Koordinator TPDI Erick S Paat dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Gibran Resmi Jadi Bacawapres Prabowo pada Pilpres 2024, PDIP Ikhlas dan Siapkan Skenario Alternatifnya

Dia menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan nepotisme yang dilakukan Anwar Usman. Karena Jokowi, Kaesang, dan Gibran masih memiliki hubungan keluarga, maka mereka pun ikut dilaporkan.

Pelapor juga menilai keputusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah, merupakan sebuah kesengajaan.

"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," jelas Erick.

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming yang saat ini masih berusia 36 tahun diumumkan sebagai bakal calon presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Selain itu, menurut Erick, sesuai kekuasaan kehakiman, seharusnya ketua majelis hakim tidak boleh menjabat sebagai ketua MK, sementara posisi Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran dan Kaesang. Hal itulah yang menyebabkan pelapor menyatakan bahwa adanya unsur kesengajaan dalam tindakan Anwar Usman.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Majalengka.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x