PORTAL MAJALENGKA - Bawaslu Republik Indonesia dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024.
Kapan Bawaslu Republik Indonesia akan adakan Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024, berikut bocoran tahapan Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024.
10-21 September 2022
Sosialisasi Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024
Baca Juga: SEGERA DIBUKA Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024, Apa itu Panwascam dan Apa Tugas Panwascam
15-21 September 2022
Pengumuman Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024
21-27 September 2022
Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota dalam Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024
28-30 September 2022
Penelitian kelengkapan berkas calon anggota dalam Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024.
Baca Juga: BAWASLU Segera Buka REKRUTMEN PANWASCAM Serentak untuk Pemilu 2024, Catat Syaratnya
1 Oktober 2022
Pengumuman masa perpanjangan calon anggota dalam Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024.
2-8 Oktober 2022
Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota dalam Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024.
Penerimaan berkas calon anggota dalam Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024.
9-11 Oktober 2022
Penelitian berkas pendaftaran calon anggota dalam Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024.
12 Oktober 2022
Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota dalam Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024.
12-18 Oktober 2022
Tanggapan dan masukan dari masyarakat
14-16 Oktober 2022
Tes tulis calon anggota dalam Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024.
17 Oktober 2022
Pengumuman hasil tes calon anggota dalam Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024
18-22 Oktober 2022
Tes wawancara calon anggota dalam Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024.
23-24 Oktober 2022
Pleno Penetapan calon anggota dalam Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024
25 Oktober 2022
Pengumuman hasil tes wawancara calon anggota dalam Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024
26-28 Oktober 2022
Pelantikan Anggota Panwascam terpilih pada Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024.
Dan jangan lupa siapkan persyaratan bagi yang nantinya berminat mendaftar calon anggota dalam Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024.
Beriku persyaratannya,
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia minimal 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan ke partaian dan pengawasan pemilu.
6. Berpendidikan minimal SMA/ sederajat.
7. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sebagai pidana penjara lima tahun atau lebih.
10. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.
11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/ atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
12. Apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi ke masyarakat yang berbadan hukum atau tidak.
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Beberapa persyaratan pendaftaran tenaga Adhok Panwascam diatas merupakan persyaratan yang dibutuhkan pada pemilu sebelumnya.
Adapun pada Pemilu 2024 kalaupun ada tambahan persyaratan untuk calon pendaftar Panwascam tidak akan banyak berubah.***