Kekhawatiran itu tentu beralasan. Sebab, KPU periode saat ini telah menyiapkan infrastruktur tekhnologi informasi. Salah satunya SIPOL sebagai instrumen informasi secara online Parpol.
Penggunaan teknologi itu, kata dia, akan memudahkan kerja penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Film KKN di Desa Penari, Dibukukan sampai Penundaan Jadwal Tayang
"Karena infrastruktur teknologi informasi semua sudah kami siapkan," katanya.
Selain itu, KPU juga telah menyiapkan hasil riset KPU terkait dengan penyederhanaan surat suara yang akan digunakan nantinya.
Sehingga surat suara pada Pemilu 2024 tak sebanyak jumlah surat suara pada Pemilu 2019 silam.
"Termasuk sebetulnya kalau kita melihat loading pekerjaan teman-teman ad hoc, kami sudah menyiapkan riset terhadap penyederhanaan surat suara,"
"Apakah penyederhanaan surat suara ini berimplikasi undang-undang atau revisi terhadap undang-undang atau Perpu atau apapun namanya tentu kami akan terus mengkoordinasikan pada komisi 2 dan pemerintah," ujarnya.***