Posnu Kupas Strategi Timsel dalam Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu hingga Tantangan Pemilu Serentak

- 12 November 2021, 11:00 WIB
Posnu Kupas Strategi Timsel dalam Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu hingga Tantangan Pemilu Serentak
Posnu Kupas Strategi Timsel dalam Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu hingga Tantangan Pemilu Serentak /Antara

PORTAL MAJALENGKA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Poros Sahabat Nusantara (Posnu) menggelar Webinar Nasional dalam momentum Hari Pahlawan Nasioanl 10 November yang bertemakan “Strategi Timsel; Kandidat Mana yang Mampu?” pada Rabu 10 November 2021.

Elina Dian Karmila, Ketua DPP Posnu mengatakan, Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 merupakan pertama kali dalam sejarah Indonesia secara serentak dalam kurun waktu tahun yang sama.

"Di sisi lain, regulasi Pemilu dan regulasi Pemilihan berada pada dua undang-undang yang berbeda; regulasi Pemilu menggunakan Undang Undang 7 tahun 2017, sementara regulasi Pemilihan menggunakan Undang-Undang 10 tahun 2016," kata Elina dalam menyampaikan sambutannya.

Elina melanjutkan bahwa terdapat empat problem yang menjadi tantangan. Pertama, problem waktu tahapan. Di mana tahapan Pemilu 2024 sangat panjang.

Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Simak Baik-baik

Total bulan yang menjadi rentang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada menuju 2024 dari awal sampai akhir sebagaimana yang disusun KPU RI sebanyak 32 Bulan (dimulai Maret 2021 s/d November 2024).

Dalam waktu tersebut, terdapat beberapa tahapan. Sepanjang November 2023-Januari 2024, terdapat tahapan Pemilu dan Pemilihan.

"Ada juga tahapan yang padat yang bersamaan dengan pemiihan adalah Oktober 2022. Dan bulan yang paling banyak terjadi tahapan Pemilu yang bersamaan adalah Oktober 2022 hingga Juli 2023 (10 Bulan)," ungkapnya.

Dalam tahapan ini ada 5 tahapan yang berdempetan, yakni verifikasi Partai Politik, Penyelesaian Sengketa Partai Politik, Pembentukan Badan Penyelenggara, Pemutakhiran Daftar Pemilih, Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan, Pencalonan dan Penyelesaian Sengketa Pencalonan.

Baca Juga: Timsel Akan Telusuri Jejak Masa Lalu Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Kedua, problem regulasi. Yakni adanya perbedaan regulasi. Sehingga akan memberikan kesulitan khusus, baik teknis pelaksananaan, dugaan pelanggaran semakin banyak maupun penegakkan hukum pemilu. Apalagi ada tahapan yang bisa jadi objeknya sama, terlapornya sama, penyelenggaranya sama, mekanismenya berbeda.

Ketiga, problem penyelenggara di tingkat RI, KPU dan Bawaslu berakhir masa jabatan tahun 2022 pada awal tahapan. Sementara di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota berakhir pada 2023 di tengah tahapan.

Keempat, problem budaya. Pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 masih ditemukannya budaya politik yang tidak fair baik peserta maupun masyarakat. Seperti politik uang, pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri, black campaign, isu SARA. Sementara masyarakat yang mau melakukan pencegahan, pengawasan, bahkan melaporkan hal tersebut masih minim.

"Empat problem krusial ini perlu menjadi perhatian khusus, terutama bagi penyelenggara Pemilu, ditambah problem pandemi yang belum berakhir," jelasnya.

Baca Juga: Ini 12 Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui Pendaftar Calon Komisioner KPU dan Bawaslu

Kaitannya dengan penyelenggara, saat ini telah terbentuk tim seleksi KPU dan Bawaslu RI dan telah dibuka sosialisasi pendaftaran calon komisioner KPU dan Bawaslu RI sejak 18 Oktober 2021 hingga 17 November 2021.

Maka seluruh pendaftar akan mewakili desain dan warna penyelenggara Pemilu ke depan. Apakah memiliki reputasi dan rekam jejak bagus atau tidak, serta melihat visi penguatan sistem pemilu demokratis atau tidak.

Sejalan dengan itu Juri Ardiantoro selaku narasumber mengatakan, penilaian terhadap Bawaslu dan KPU tidak boleh underestimate karena tantangan sudah berat.

"KPU dan Bawaslu sudah establish, organisasi sudah kuat secara kelembagaan dari pusat sampai ke daerah. Stuktur hirarkis, tetap dan mandiri. Organisasi, orang, dan infrastrukturnya sudah ada. Merekrut PPK mereka sudah terbiasa dan berpengalaman," ungkap Juri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius pada Bulan November : Hati-hati Dengan Pekerjaan dan Kesehatan

Dia juga menegaskan bahwa klaim banyak pihak bahwa pemilu ke depan rumit, kompleks, tantangan lebih besar. Namun KPU dan Bawaslu sudah besar dan relatif bisa berlangsung dengan baik meskipun dalam tiap pemilu ada masalah.

Dalam proses seleksi, kata Juri, harus memenuhi syarat-syarat, terutama WNI, tidak pernah melakukan pidana. Satu persyaratan saja tidak terpenuhi, maka tidak diloloskan.

Hingga Kamis, 10 November 2021, ada 170-an orang yang mendaftar KPU dan 120-an yang mendaftar Bawaslu.

Semua orang bisa mengakses dan mendaftar masih ada waktu tiga lagi per 12 November 2021. Semua pihak bisa melihat di website: https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Baca Juga: Nina Agustina Selamatkan Aset Pemkab Indramayu Mencapai 129 Milliar Melalui Program Lada

Timsel juga mengharapkan anggota KPU dan Bawaslu tidak hanya sekadar memenuhi syarat administrasi. Tapi dapat menangani dan menyelenggarakan pekerjaan besar kepemiluan.

Pekerjaan kontestasi pemilu dan pilkada (memenuhi syarat kualitatif, integritas, dll).

Kualifikasinya yg didorong adalah:
1. Diskusi panjang mendengarkan masukan banyak orang, pengalaman tantangan masa depan. Misal integritas.

2. Memiliki kemampuan dan kepemimpinan yang kuat. Mengendalikan orang sampai tingkat RT RW harus bisa menjadi pemimpin organisasi dan kegiatan penyelenggara pemilu?

Baca Juga: Rashid Absen Saat Persib Melawan Persija, Robert Perkuat Tim Dengan Latihan Serius

3. Menjalankan UU. Juga punya hak-hak yang melekat, membuat pengaturan teknis, menyelesaikan masalah yang ada, KPU harus punya kemampuan dan keberanian mengambil keputusan.

4. Mampu menghadapi tekanan-tekanan kepentingan. Beban pekerjaan berat, waktu. Mampu punya komuikasi yang baik.

5. Sadar teknologi informasi, karena pemilu akan semakin modern efektif efisin,

6. Mampu membuat terobosan, inovasi, menyesuaikan perkembangan jaman.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia hingga 11 November 2021, Bertambah 435 Orang, Jadi Total 4.249.759 Positif

7. Kesadaran dan keberpihakan terhadap yang rentan terhadap diskriminasi, sensitive gender, difabel.

8. Kemampuan mengendalikan organisasi besar.

Lalu kata Juri, bagaimana strateginya melakukan kegiatan rekrutmen? Prinsip dasar dalam rekrutmen:

1. Prinsip kemandirian atau independen, meskipun dibentuk presiden. Bekerja sesuai dengan UU pegang integritas, memberikan mandat penuh pekerjaan ke timsel, presiden tidak ikut campur secara teknis.

Baca Juga: Viral di Facebook, Warganet Keluhkan Harga Menu Ikan di Restoran Capai 4,1 Juta

2. Membuka diri terhadap proses seleksi (terbuka), dalam Menyusun rencana kerja (menghimpun masukan banyak pihak), mengekspose kegiatan2 dari awal sampai akhir.

3. Prinsip partisipatif, membuka diri masyarakat yang ingin memberikan kritik, masukan, input. Karena itu cara demokrasi bekerja untuk melakukan suatu control satu sama lain. Adanya cek and balances, pengawasan dan keseimbangan.

4. Terbuka memberikan informasi data diri calon, missal tracking calon. Forum/masa dimana masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan terhadap calon2 yang ada.

5. Kerjanya diatur dengan jadwal yang ada.
a. Tes psikologi. Dikembangkan menjadi 2 model. Mengukur kemampuan pilihan ganda. Pendalaman dan Diukur oleh tim asesor.
b. Tes tertulis, pembuatan makalah secara langsung. Tema ditentukan pansel. Dinilai oleh ahli. Disembunyikan nama penulisnya. Jadi ahli akan objektif
c. Profiling dan tracking, missal jejak pidana, digital, perdata, ujaran kebencian dll.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Indramayu, 12 November 2021, Cek di Sini

Pada prosesnya nanti akan diputuskan 14 calon anggota KPU dan 10 orang anggota Bawaslu. Lalu dilanjutkan 7 KPU dan 5 Bawaslu di DPR. Baru dilantik oleh presiden.

Nurlia Dian Paramita selaku Koordinator Nasional JPRR menyampaikan, telah melakukan pemantauan di kanal website https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Hasilnya, website tersebut dinilai masih belum memenuhi kriteria aksesibel bagi penyandang disabilitas. Setelah dilakukan pengecekan terhadap situs website tersebut, dengan menggunakan tiga alat bantu yaitu WebAccessibility, Deque, dan Accessibility Checker.

Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabiltas Pasal 24 huruf b. "mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah di akses." Artinya pemerintah, khususnya Tim Seleksi KPU dan Bawaslu harus menjamin kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses informasi terkait pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Ada Apakah dengan Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan? Nih Bocorannya

Selain itu, track record juga perlu menjadi perhatian. Di antaranya, mantan pengurus atau pernah terlibat partai politik, pernah terlibat plagiarism atau mengutip pendapat seseorang tanpa menuliskan sumbernya, dan pernah terlibat kasus asusila atau pelecehan seksual.

Acara ini diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan. Beberapa narasumber nasional dihadirkan yaitu Juri Ardiantoro (Ketua Tim Seleksi KPU-Bawaslu) dan Nurlia Dian Paramita (Koordinator Nasional JPPR) dan moderator Wahyono (DPP Posnu).***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah