Posnu Kupas Strategi Timsel dalam Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu hingga Tantangan Pemilu Serentak

- 12 November 2021, 11:00 WIB
Posnu Kupas Strategi Timsel dalam Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu hingga Tantangan Pemilu Serentak
Posnu Kupas Strategi Timsel dalam Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu hingga Tantangan Pemilu Serentak /Antara

Baca Juga: Viral di Facebook, Warganet Keluhkan Harga Menu Ikan di Restoran Capai 4,1 Juta

2. Membuka diri terhadap proses seleksi (terbuka), dalam Menyusun rencana kerja (menghimpun masukan banyak pihak), mengekspose kegiatan2 dari awal sampai akhir.

3. Prinsip partisipatif, membuka diri masyarakat yang ingin memberikan kritik, masukan, input. Karena itu cara demokrasi bekerja untuk melakukan suatu control satu sama lain. Adanya cek and balances, pengawasan dan keseimbangan.

4. Terbuka memberikan informasi data diri calon, missal tracking calon. Forum/masa dimana masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan terhadap calon2 yang ada.

5. Kerjanya diatur dengan jadwal yang ada.
a. Tes psikologi. Dikembangkan menjadi 2 model. Mengukur kemampuan pilihan ganda. Pendalaman dan Diukur oleh tim asesor.
b. Tes tertulis, pembuatan makalah secara langsung. Tema ditentukan pansel. Dinilai oleh ahli. Disembunyikan nama penulisnya. Jadi ahli akan objektif
c. Profiling dan tracking, missal jejak pidana, digital, perdata, ujaran kebencian dll.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Indramayu, 12 November 2021, Cek di Sini

Pada prosesnya nanti akan diputuskan 14 calon anggota KPU dan 10 orang anggota Bawaslu. Lalu dilanjutkan 7 KPU dan 5 Bawaslu di DPR. Baru dilantik oleh presiden.

Nurlia Dian Paramita selaku Koordinator Nasional JPRR menyampaikan, telah melakukan pemantauan di kanal website https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Hasilnya, website tersebut dinilai masih belum memenuhi kriteria aksesibel bagi penyandang disabilitas. Setelah dilakukan pengecekan terhadap situs website tersebut, dengan menggunakan tiga alat bantu yaitu WebAccessibility, Deque, dan Accessibility Checker.

Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabiltas Pasal 24 huruf b. "mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah di akses." Artinya pemerintah, khususnya Tim Seleksi KPU dan Bawaslu harus menjamin kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses informasi terkait pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah