Pahami Tugas, Wewenang serta Kewajiban PPS pada Pemilu 2024

21 Januari 2023, 10:00 WIB
Pahami Tugas, Wewenang serta Kewajiban PPS pada Pemilu 2024 //Dok. KPU RI/

PORTAL MAJALENGKA - Pemilu 2024 sudah dimulai dengan beberapa tahapan. Mulai dari pendaftaran partai politik dan pembentukan lembaga Adhoc seperti PPS.

Lembaga Adhoc dalam Pemilu 2024 mempunyai beberapa tingkatan. Lembaga yang paling sering bersentuhan langsung dengan para calon pemilih adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Lembaga PPS Pemilu 2024 ditugaskan untuk menjalankan tugasnya pada tingkatan kelurahan atau desa. Lantas apa fungsi, wewenang, serta kewajiban PPS sesuai aturan yang berlaku?

Baca Juga: Tes Tertulis PPS Pemilu 2024 Sudah Selesai! Berikut Link Pengumuman dan Jadwal Lengkapnya

Berikut fungsi, wewenang, dan kewajiban PPS Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No. 3 tahun 2018.

1. Tugas PPS
a. mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;

Baca Juga: 5 Kuliner Tradisional Khas Klaten yang Paling Enak dan Digemari Banyak Orang

d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

f. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

Baca Juga: Kuliner Khas Kota Malang yang Legendaris dan Banyak Dicari Orang, Kamu Harus Coba

g. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

h. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

i. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

Baca Juga: Tren Positif Tim Asuhan Luis Milla Persib Bandung Berlanjut, Tundukkan Madura United dengan Skor 1-0

j. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

k. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

Baca Juga: Link Streaming dan Lirik Lagu Jalan Pulang Ost Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang: Menahan Beban

m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

n. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Menag: Itu yang Paling Logis

p. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Wewenang PPS

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

Baca Juga: Pecinta Kuliner Wajib Cicipi! Inilah Daftar Bakso Kuliner di Cirebon Yang Lagi Viral dan Hits

d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

e. menetapkan Petugas Ketertiban TPS;

f. menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;

g. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

Baca Juga: MENGENAL Tokoh-tokoh Kesenian Tarling dari Klasik hingga Organ Tunggal

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban PPS

a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;

b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

Baca Juga: SESUMBAR! Lawan Jeka Saragih di Final Road to UFC Bilang Begini

d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;

e. mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

f. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS;

Baca Juga: Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Shaynee Pattynama Bakal Segera Jalani Sumpah WNI

g. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama
lain;

h. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Majalengka yang Cocok Dikunjungi saat Libur Imlek 2023

j. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah tahu dengan tugas, wewenang, serta kewajiban PPS, baik penyelenggara atau peserta diharapkan bisa tertib dalam menyukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler