Pengamat Sebut Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup Miliki Kelemahan

9 Januari 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi kotak suara Pemilu /Pixabay.com/Mohamed hassan/6011 images

PORTAL MAJALENGKA - Wacana sistem pemilu proporsional tertutup atau sistem coblos partai mencuat setelah muncul permohonan pengujian beberapa pasal dalam Undang-undang pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon menilai sistem proporsional terbuka dapat mengoyak rasa persatuan dan kesatuan di masyarakat karena menimbulkan polarisasi.

Mereka juga menyatakan sistem proporsional terbuka menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

Baca Juga: Manchester City Bantai Chelsea 4-0 pada Putaran Ketiga Piala FA

Karena lebih menitikberatkan kepada aspek popularitas dan kekuatan modal dalam proses pemilu, Sehingga kader yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing.

Pendapat lain dari Akademisi Universitas Djuanda Aep Saepudin Muhtar menilai, bahwa sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berpotensi menguatkan oligarki.

"Sistem ini justru berpotensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh elite partai," kata pria yang akrab disapa Gus Udin saat menjadi pemateri seminar bertajuk "Transformasi Gerakan Mahasiswa Menuju Keemasan Indonesia Tahun 2045" di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.

Baca Juga: Gunung Ijen Naik Status Level Waspada, Masyarakat Dilarang Mendekati Kawah Radius 1,5 KM

Menurutnya, sistem proporsional tertutup juga akan menyebabkan tidak maksimalnya calon legislatif dalam melakukan kerja-kerja elektoral dalam meraup suara pada Pemilu 2024.

Ia menilai, sistem proporsional tertutup juga akan melemahkan peran partai politik, karena mesin partai hanya bekerja sendiri tanpa dukungan dari para calon legislatif.

Sementara menurut pengamat politik Universitas Brawijaya Wawan Sobari Ph.D. menyatakan bahwa sistem pemilihan umum (pemilu) terbuka dan tertutup, sama-sama memiliki sejumlah kelemahan.

Baca Juga: Adakan Pertemuan di Jakarta, 8 Partai Politik Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

"Jadi, kalau istilahnya kita ingin reformasi sistem pemilu, proporsional terbuka ini diubah. Proporsional terbuka ada kelemahan, kemudian diubah ke tertutup, itu sama saja. Karena sama-sama punya kelemahan," kata Wawan kepada ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

Wawan menjelaskan, sistem pemilu proporsional terbuka, memiliki risiko adanya praktek jual beli suara. Hal tersebut merupakan hasil riset yang sudah dilakukan oleh banyak peneliti terkait penerapan sistem proporsional terbuka.

Selain itu, lanjutnya, penerapan sistem proporsional terbuka dinilai juga sebagai jalan pintas oleh calon legislatif untuk memperoleh suara.

Perolehan suara itu, tidak dengan kinerja atau karya politik yang memberikan kontribusi kepada masyarakat di daerah pemilihannya.

"Jalan pintas itu, dikatakan jauh lebih efektif dibanding dengan melakukan banding,  marketing politik, program yang istilahnya memperkenalkan diri kepada publik," katanya.

Sementara itu, lanjutnya, terkait dengan sistem pemilu proporsional tertutup, berisiko untuk kembali ke zaman orde baru dan adanya hegemoni partai politik.

Partai politik, akan menjadi penentu seseorang untuk berpotensi terpilih atau tidak.

Ia menambahkan, dengan sistem proporsional tertutup, juga berisiko untuk memindahkan praktik transaksi yang sebelumnya berada di tingkat masyarakat atau pemilih, akhirnya akan melebar ke partai politik.

"Jadi cenderung nanti akan memindahkan transaksi, karena bagaimanapun, politik ekonomi itu tidak bisa dilepaskan. Siapa yang ingin berkuasa, itu pasti harus ada modal ekonomi," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada terobosan formal yang mengedepankan hubungan setara dan berkualitas antara partai politik dengan calon legislator, dengan tolok ukur pada nilai kemanfaatan publik atau public value.

Dengan adanya hubungan yang setara tersebut, lanjutnya, maka tidak akan ada lagi calon legislator yang memiliki uang kemudian bergerak sendiri mencari suara dan mengesampingkan partai politik.

"Sebaliknya, kalau proporsional tertutup, partai politik posisinya akan lebih tinggi dibanding calon, karena partai tersebut berhak menentukan nomor urut.

Maka, bagi saya, idealnya adalah dibuat setara antara calon dengan partai politik," ujarnya.

Menurutnya, salah satu cara yang bisa bisa dilakukan adalah dengan melakukan amandemen sistem proporsional terbuka dan melakukan rekayasa sistem.

Caranya, pada setiap daerah pemilihan, parpol bisa menetapkan satu atau lebih nomor urut caleg bila memenuhi proporsi kursi.

"Jadi pada tiap dapil, nomor urut satu itu bukan karena uang, bukan karena kedekatan. Tapi karena prestasinya.

Itu prinsip yang dipakai dalam legislative entrepreneurship, prinsip kewirausahaan legislatif," katanya.

Ia menjelaskan, partai politik akan mengafirmasi calon legislatif yang memiliki prestasi dan bekerja untuk masyarakat serta partai, diberikan penghargaan dengan nomor urut satu.

Sehingga, penentuan tidak dikarenakan kedekatan atau adanya lobi uang.

Selain itu, partai politik juga harus memiliki kurikulum pendidikan dan kaderisasi untuk mencetak calon legislatif yang memiliki prinsip kewirausahaan legislatif tersebut.

Karena, dalam teori tersebut, fungsi legislator adalah menjalankan legislasi yang baik.

"Ini memang tampak normatif, tapi itu merupakan jalan tengah," katanya.***

 

 

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler