Puluhan Ibu PRT Gelar Aksi Rabuan di Depan Istana Merdeka, Minta Presiden Segera Sahkan RUU PPRT

4 Januari 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi - Puluhan ibu PRT mendesak RUU PPRT segera disahkan. /

 

PORTAL MAJALENGKA - Puluhan ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), menggelar aksi rabuan di Istana Merdeka, Rabu 4 Januari 2023.

Sebanyak 30 ibu PRT mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melakukan audiensi dengan Kepala KSP Moeldoko.

Hal tersebut dilakukan dengan alasan menuntut keadilan bagi 3 PRT yang pernah mengalami kekerasan dan meminta KSP untuk meyakinkan Presiden agar segera mengesahkan RUU PPRT.

Baca Juga: TANGGAPI RUU KUH Pidana, Hotman Paris: Banyak Pasal Tidak Masuk Logika Hukum, Bahkan Aneh

“Hanya endorsment Presiden yang akan menentukan keberhasilan perjuangan para ibu PRT yang sudah berjalan 19 tahun,” kata Anik, salah satu peserta aksi.

Dalam keterangan tertulisnya, mereka juga menyampaikan proses legislasi RUU PPRT ini tertunda selama 2 tahun lebih meskipun pemerintah sudah membentuk Gugus Tugas untuk UU tersebut.

Lebih lanjut, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) Lita Anggraini menyatakan, bahwa aksi para ibu PRT ini merupakan upaya mereka agar Presiden bersuara agar RUU PPRT segera disahkan.

“Selama 2,5 tahun RUU PPRT tertahan di meja Pimpinan DPR, sepanjang waktu itu pula korban terus berjatuhan. UU PPRT akan bisa menghentikan keadaan ini,” kata Lita dalam keterangan tertulis.

Selain itu Direktur Sarinah Institute, Eva Kusuma Sundari juga ikut dalam aksi tersebut sebagai Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT.

Baca Juga: MERINDING! Ajudan Gus Dur Ceritakan Kisah Horor di Istana Merdeka

Dalam keterangan tertulisnya, Eva manyatakan bahwa aksi Rabuan akan terus digelar sampai UU PPRT disahkan.

“Kami akan terus mencari bentuk aksi yang kreatif, para PRT juga tirakatan mulai puasa, wiridan untuk membangun roso pimpinan DPR dan Pak Jokowi agar UU PPRT segera disahkan,” tulis Eva.

Harapan mereka dengan adanya aksi Rabuan tersebut Presiden dan Ketua DPR RI untuk lebih serius melindungi para ibu PRT.

UU PPRT akan menjamin Pekerjaan di Sektor Domestik agar terhindar dari praktek perbudakan modern.

Baca Juga: DPR RI Resmi Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, Apa Dampak Bagi Masyarakat?

Sebagai tambahan, setiap tahun Jala PRT menerima pengaduan rata-rata sebanyak 1.300 korban dan mayoritas merupakan korban trafficking. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler