PORTAL MAJALENGKA - Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram pribadinya, memberikan tanggapan terkait pengesahan RUU KUHPidana oleh Komisi III DPR.
Jauh sebelum RUU KUHPidana disahkan, Hotman Paris mengingatkan agar jangan dulu disahkan menjadi undang-undang.
Hotman Paris meminta para anggota dewan untuk menunda pengesahan RUU KUHPidana. Karna ia menilai, masih banyak pasal yang aneh.
Baca Juga: Timnas Indonesia di Piala AFF 2022 Tanpa Penonton? Begini Penjelasan Menpora
Menurut pengacara kondang Indonesia ini, kalau di dalam RUU KUHPidana ini masih banyak pasal-pasal yang tidak masuk logika hukum.