Nadiem : Dana BOS Kewenangan Kepala Sekolah

- 5 November 2020, 20:00 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim / Pikiran Rakyat/

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim menyatakan, persoalan, tantangan, dan kebutuhan yang dihadapi setiap sekolah di masing-masing wilayah sangat berbeda.

Sehingga sangat tidak rasional bila pagu spesifik dana BOS disamakan antara daerah satu dengan daerah lain.

Nadiem menyatakan kepala sekolah berwenang mengatur peruntukkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Baca Juga: Valentino Rossi Positif Covid-19 (Lagi)

“Dana BOS 100 persen diskresinya kepala sekolah,” ucap Nadiem Makarim Rabu 4 November 2020.

Hal itu dilakukan pemerintah pusat melalui kemendikbud dengan beberapa alasan yang mendasar, diantaranya agar sekolah bisa memenuhi kebutuhan di masa pandemi Covid-19 khususnya mengatasi kendala yang dihadapi sekolah dalam proses pembelajaran.

Selain itu, hal itu karena pemerintah pusat termasuk Kemendikbud tidak mengetahui secara seksama mengenai kebutuhan setiap siswa di semua sekolah.

Baca Juga: Muncul Awan Mirip Piring Terbang UFO di Malang, Begini Tanggapan BMKG

“Masa kita memberi pagu spesifik yang sama kepada para kepala sekolah, padahal sekolah di semua daerah dan wilayah menghadapi persoalan dan tantangan dan kebutuhan berbeda,” lanjutnya.

Sehingga kemendikbud menggagas merdeka belajar, sehingga kepala sekolah merdeka dalam menentukan apa yang terbaik untuk siswa, guru dan sekolahnya.

Kepada para guru dan kepala sekolah, Nadiem menegaskan tahun depan dana BOS tidak mengalami pengurangan namun hitungannya mengalami perubahan.

Baca Juga: 6 Makanan Ini Berbahaya Jika Tidak langsung Dimakan, Begini Alasannya

Untuk sekolah kecil yang jumlah siswanya sedikit dan sekolah di pelosok dimana harga untuk memasukkan barang dan distribusi sangat tinggi, maka nilai BOS ditingkatkan.

“Jadi, dana BOS yang kalkulasinya hanya menguntungkan sekolah-sekolah yang besar, di kota-kota sekarang tidak lagi seperti itu,” ujarnya.

Nadiem menegaskan perhitungan atau kalkulasi dana BOS per siswa di sekolah di daerah tertinggal, terpencil atau 3T dan siswa di kota tidak boleh lagi disamakan.

Baca Juga: Indonesia Resmi Masuki Jurang Resesi

“Kita harus perlu afirmasi, kita harus pro terhadap daerah-daerah yang paling membutuhkan,” tegaskan.

Dengan begitu, kata Nadiem, dana BOS sekolah-sekolah kecil di daerah terpencil, tertinggal atau 3T mulai tahun 2021 akan meningkat. ***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x