Kemendikbud Bagikan Kuota Internet Gratis, Cek Cara Mendapatkannya

- 23 September 2020, 08:44 WIB
Ilustrasi siswa daring. Kemendikbud segera bagikan kuota gratis
Ilustrasi siswa daring. Kemendikbud segera bagikan kuota gratis /tim indobalinews8/Dok shira

PORTAL MAJALENGKA – Belajar daring merupakan pilihan terdepan di masa pandemi Covid-19. Apalagi angka penyebaran Covid-19 semakin bertambah.

Beberapa daerah yang sempat menerapkan belajar tatap muka pun melakukan kajian ulang, dan kembali menerapkan belajar daring.

Namun beberapa kendala dihadapi saat menerapkan belajar daring, salah satunya adalah soal kuota data internet. Pihak terkait langsung mengambil langkah mengatasi hal tersebut.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dibuka Hari Ini, Berikut linknya!

Juknis itu menjadi pedoman penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik, sehingga mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19.

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im.

Bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Baca Juga: 5 Tipe Mahasiswa Ketika Dihadapkan Dengan Skripsi dan Tugas Akhir

Sementara Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Baca Juga: Alhamdulillah! Guru dan Tenaga Honorer Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020.

Jadwalnya, bantuan kuota data internet untuk bulan pertama tahap I pada 22 sampai 24 September 2020. Kemudian, tahap II pada 28 sampai 30 September 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua yakni tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020. Selanjutnya, tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020 dan tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka, Ini Komentar KPAI

PENDATAAN PONSEL

Untuk menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Baca Juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Hanya Berlangsung 4 Jam

Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

“Pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” tutur Ainun.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Baca Juga: Dinkes Majalengka Usulkan Agar Pembelajaran Tatap Muka Tak Usah Dipaksakan

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari.

Terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” kata Ainun. ***

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x