Perlu Diperhatikan, Inilah Aturan Hak Asuh Anak Menurut Syariat Islam

- 13 Maret 2022, 20:35 WIB
Sidang hak asuh Gala Sky buah hati Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah berlangsung. begini aturan menurut Syariat Islam.
Sidang hak asuh Gala Sky buah hati Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah berlangsung. begini aturan menurut Syariat Islam. /

PORTAL MAJALENGKA - Dalam kata asuh, ada maksud mendidik. Dalam buku Fiqh Islam dijelaskan, mendidik ialah menjaga, memimpin, dan mengatur segala hal anak-anak yang belum dapat menjaga dan mengatur dirinya sendiri.

Dalam konteksnya, hak asuh dalam syariat Islam dibahas ketika suami istri bercerai sedangkan keduanya mempunyai anak yang masih kecil (belum tamyiz).

Dalam hal ini istrinya lebih berhak untuk mendidik dan merawat anak, atau memiliki hak asuh hingga si anak mengerti kemaslahatan untuk dirinya sendiri.

Baca Juga: Haji Faisal Hadiri Sidang Mediasi Pertama Hak Asuh Gala Sky: Saya Ingin Baik-Baik Saja

Dalam kurun waktu tersebut, si anak baiknya tinggal bersama ibunya selama si ibu belum menikah dengan laki-laki lain. Tetapi untuk beban nafkah tetap wajib dipikul bapaknya.

Dalam sebuah riwayat hadits diceritakan ada seorang perempuan datang mengadukan masalahnya kepada Rasulullah SAW. Perempuan itu berkata, “saya telah diceraikan oleh suami saya, dan anak saya diceraikan dari saya”.

Kemudian Rasulullah SAW bersabda:

“Engkaulah yang lebih berhak untuk mendidik anakmu selama engkau belum menikah dengan orang lain”. (H.R. Abu Dawud dan Hakim).

Apabila si anak itu sudah mengerti, hendaklah diselidiki oleh orang berwajib, manakah diantara ibu dan bapaknya yang lebih baik dan lebih pandai untuk mendidik anak itu.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Buku fiqh islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x