a. Merupakan siswa MA, MAK, SMA, SMK, Pesantren Mu’adalah kelas terakhir pada tahun 2022;
b. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi;
Baca Juga: Kecelakaan Balikpapan, Sopir Truk Tronton Langgar Jalur Larangan
c. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN.
d. Memiliki nilai rapor Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1 yang telah diisikan di PDSS.
Program studi dan jumlah pilihan para calon mahasiswa baru yaitu:
1. Siswa pelamar memilih 2 (dua) PTKIN yang diminati;
Baca Juga: Kecelakaan Maut Balikpapan: Pengakuan Sopir Truk Tronton Sebut Pompa Rem Tak Berfungsi
2. Siswa pelamar memilih 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing PTKIN;
3. Urutan pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan;