LTMPT Tiadakan Ujian Susulan, Termasuk Peserta UTBK Positif Covid-19

- 15 April 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi Peserta UTBK 2021.
Ilustrasi Peserta UTBK 2021. /Pikiran Rakyat/

PORTAL MAJALENGKA-Ketua Pelaksana Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Prof Budi Prasetyo menegaskan tidak ada ujian susulan bagi peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang berhalangan hadir.

Kebijakan LTMPT tersebut juga berlaku bagi peserta UTBK yang positif COVID-19 tidak bisa mengikuti ujian susulan.

Hal tersebut diberlakukan oleh LTMPT disebabkan oleh keterbatasan waktu dilaksanakannya UTBK.

Baca Juga: Ilham Saputra Ditunjuk sebagai Ketua KPU RI secara Definitif

Baca Juga: Sebar Uang Pecahan Rp75 Ribu, BI Berharap Warga Gunakan untuk THR Lebaran

“Pada tahun ini, kami tidak menyediakan ujian susulan karena keterbatasan waktu. Di Jakarta saja, kami menambah waktu dua hari untuk setiap sesi dan semuanya penuh baik itu gelombang satu dan dua,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.

Kebijakan yang diterapkan LTMPT tahun ini berbeda dengan dengan tahun sebelumnya yakni peserta UTBK dapat mengikuti ujian susulan.

Untuk tahun ini LTMPT menargetkan pelaksanaan UNBK akan selesai pada Mei 2021.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Pekan Ini Ramadan 2021 untuk Wilayah Majalengka dan Sekitarnya

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priyatna Minta Jatah Rp3,2 Miliar untuk Perizinan RS

“Memang pada tahun ini, kami tidak bisa mengakomodir yang sakit karena 4 Mei 2021, UTBK harus sudah selesai semua,” terang dia.

Budi mengatakan waktu pelaksanaan ujian susulan UTBak akan berdampak pada pengumuman dan lainnya.

Pelaksanaan UTBK gelombang I dimulai 12 April hingga 18 April 2021. Sementara gelombang II dimulai pada 26 April hingga 30 April 2021 dan 1 Mei serta 2 Mei 2021.

Pelaksanaan UTBK diselenggarakan di 74 Pusat UTBK. Sedangkan untuk UTBK tuna netra terdapat di 51 Pusat UTBK. Untuk sesi pertama dimulai pukul 06.45 WIB hingga 10.30 WIB. Sementara untuk sesi kedua, dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.35 WIB.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x