Tetapi oleh pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil) atau Kementerian Agama (Kemenag), dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
“Tidak harus serentak sekabupaten per kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Semuanya tergantung keputusan pemda tersebut,” katanya.
Kemudian, satuan pendidikan juga harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah dan perwakilan orang tua.
Baca Juga: Banyak Guru dan Siswa Tidak Kenal Aplikasi Kuota Belajar Kemendikbud
Orang tua, katanya, memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak.
Apabila izin tidak diberikan maupun daftar periksa dan persetujuan tidak dapat dipenuhi, maka peserta didik akan melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.
Tetapi apabila ketiga tahapan terpenuhi, maka peserta didik dapat memulai PTM di satuan pendidikam secara bertahap.
Baca Juga: Nadiem : Guru Honorer Bisa Tiga Kali Ikut Seleksi PPPK
Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk melaksanakan PTM, maka sekolah tetap diwajibkan untuk memfasilitasi pembelajaran secara jarak jauh bagi peserta didik.
“Dari semua ini yang terpenting adalah pemda harus mempertimbangkan dengan matang pemberian izin PTM,” pungkas Nadiem. ***