Dukung Rencana Pembelajaran Tatap Muka, PGRI: Harus dengan Izin Berjenjang

- 29 November 2020, 07:49 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, H.M. Hartopo, dalam HUT ke-75 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2020 di Aula PGRI, Kaliwungu, Sabtu (28/11/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, H.M. Hartopo, dalam HUT ke-75 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2020 di Aula PGRI, Kaliwungu, Sabtu (28/11/2020). /KudusNews

Baca Juga: Seorang Pemuda Usia 29 Tahun Nikahi Nenek Usia 76 Tahun

Pemerintah juga sudah mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.

Baca Juga: 4 Warga Kabupaten Sigi Tewas Dibunuh, Polisi Kejar Kelompok MIT Pimpinan Ali Kalora

Pembelajaran tatap muka harus terlebih dahulu berkordinasi antara sekolah dan pemerintah dengan melakukan  izin berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan namun tidak diwajibkan.

Sekolah baru dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan syarat memenuhi daftar periksa. Terdapat enam poin daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Warga di Pariaman Temukan Granat Nanas, Polisi Lakukan Peledakan

Enam poin yang harus dipenuhi itu adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker.

 

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah