PORTAL MAJALENGKA-Kebijakan menghapus Ujian Nasional (UN) yang telah disuarakan oleh menteri pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) akhirnya telah resmi ditetapkan.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut pada 2021 dengan mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Asesmen Nasional.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai penanda perubahan paradigma evaluasi pendidikan dan menjadi bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang juga didukung penuh oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Termin II Cair Akhir Oktober, Kemenaker Sudah Terima Data Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Diterapkan 2021, Kenali Dulu Perbedaan Ujian Nasional dengan Asesmen Nasional", dia menjelaskan, tujuan utamanya adalah mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
“Melalui asesmen yang lebih berfokus, diharapkan perbaikan kualitas, layanan pendidikan bisa semakin efektif. Dengan demikian, kepala dinas harus memastikan pelaksanaan Asesmen Nasional di daerah dengan memperhatikan kesiapan sarana prasarana dan keselamatan peserta didik bila pandemi Covid-19 di daerahnya belum teratasi dengan baik,” ujar Doni seperti dilansir laman Kemendikbud pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Berikut perbedaan antara Ujian Negara dengan Asesmen Nasionaldikutip dari akun Twitter resmi Zenius Education:
Baca juga: Waspada Penipuan Melalui Pesan Berantai Pendaftaran Kartu Prakerja
1. Metode asesmen
UN: Satu set soal untuk semua peserta.
Asesmen Nasional: Multistage adaptive test.
2. Moda asesmen
UN: Komputer, kertas, dan pensil
Asesmen Nasional: Komputer, soal berlapis yang disesuaikan dengan kemampuan siswa.
3. Pengukuran asesmen
UN: Capaian pada kompetensi kurikulum berdasarkan mata pelajaran.
Asesmen Nasional: Capaian kompetensi pada literasi membaca dan numerasi, karakter siswa, gambaran lingkungan belajar.
Baca juga: Perbaikan Halte TransJakarta Lima Pekan
4. Peserta tes
UN: Semua peserta didik kelas 9 dan 12
Asesmen Nasional: Peserta didik terpilih kelas 5, 8, dan 11 dari semua sekolah.
5. Pelaporan hasil tes
UN: Nilai siswa, nilai agregat sekolah, nilai agregat wilayah.
Asesmen Nasional: Nilai agregat sekolah, nilai agregat wilayah.
6. Tujuan tes
UN: Pemetaan dan perbaikan pembelajaran.
Asesmen Nasional: Perbaikan pembelajaran serta peningkatan lingkungan belajar yang kondusif.
7. Fungsi hasil tes
UN: Dipakai untuk melamar kerja, beasiswa, kuliah di luar negeri, dan sebagainya.
Asesmen Nasionnal: Kelas 12 yang membutuhkan nilai kompetensi untuk melamar kerja, kuliah di luar negeri, beasiswa, dan sebagainya bisa daftar Asesmen 2021.
8. Pengukuran tes
UN: Masih banyak mengukur kompetensi berpikir tingkat rendah dan kurang berorientasi pada pengembangan penalaran.
Asesmen Nasional: Soal-soalnya mengukur kompetensi bernalar (High-order thinking skills).***(Rizki Laelani/PikiranRakyat.com)