Kemenag Terbitkan Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta, Maksimal Usia 45 Tahun

17 November 2021, 23:20 WIB
Kemenag menerbitkan peraturan mengenai pengangkatan guru di madrasah swasta /

PORTAL MAJALENGKA – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta.

Pedoman pengangkatan guru madrasah swasta tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1.006 tahun 2021, tentang Pengangkatan Guru Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani berharap pedoman pengangkatan guru madrasah swasta menjadi pedoman untuk masyarakat dalam mengelola madrasah khususnya pengangkatan guru.

“KMA ini terbit agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru,” terang M Ali Ramdhani.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Kemenag RI Cairkan Insentif Rp66 Miliar untuk 44.000 Guru PAI Non PNS

KMA tersebut telah mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, sampai pengangkatan dan pemberhentian.

Guru madrasah yang diangkat masyarakat wajib berkualifikasi S1, yang bertujuan menghasilkan guru yang berkualitas dan profesional.

Guru juga harus mempunyai wawasan keberagaman yang moderat dan usia paling tinggi 45 tahun.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (DTK) Madrasah, M Zain mengatakan, KMA berawal dari usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara pendidikan kepada Kepala Kemenag kabupaten atau kota.

Baca Juga: Kemenag Larang Madrasah Gelar Kegiatan Ekstrakurikuler Setelah Tragedi 11 Siswa MTS Harapan Baru

Kemudian Kepala Kemenag kabupaten ataupun kota memberikan persetujuan, setelah melakukan analisa kebutuhan guru kepada sistem informasi dan manajemen pendidikan dan tenaga kependidikan Kemenag.

“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kemenag kabupaten atau kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” imbuhnya.

M Zain berharap guru madrasah dengan pedoman rekrutmen seperti itu semakin berkualitas dan profesional kedepannya.

“Dengan skema rekruitmen seperti ini, saya berharap guru madrasah ke depan semakin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun swasta,” ungkapnya.

Baca Juga: Masih 24 Hari Siapkan Foto dan Film Pendek untuk Rebut Uang Total Rp192,5 Juta dari Kemenag, Ini Linknya

Mustofa Fahmi, selaku Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs juga menjelaskan, KMA disusun para pakar pendidikan, terdiri dari guru besar, dosen, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dan pejabat birokrasi Ditjen Pendidikan Islam dan Sekretariat Jenderal.

KMA tersebut sebelum diterbitkan sudah melalui uji publik yang melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah serta Kasi GTK Kanwil Kemenag provinsi seluruh Indonesia.

Selanjutnya Kemenag akan menyusun petunjuk teknis pengangkatan, penataan serta redistribusi guru madrasah. Direktorat GTK juga akan merilis fitur data kebutuhan guru di seluruh madrasah negeri dan swasta yang akan melalui Sinpatika.

Nantinya masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan maupun kelebihan guru pada masing-masing madrasah.

Baca Juga: Kemenag Resmi Hentikan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021, Kini Berganti Digital

Formulasi penghitungan kebutuhan guru juga akan berbasis anlisa jumlah peserta didik, rombel dan kurikulum.

“Formulasi penghitungan kebutuhan guru di madrasah berbasis kepada analisa jumlah peserta didik, rombel dan model kurikulum yang diimplementasikan,” kata M Zain. *

 

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler