Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang didalamnya terdapat penggolangan SIM C dalam tiga kategori.
Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 yang berisi, :
Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, 12 Guru di Cirebon Ditemukan Positif COVID-19
1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
Baca Juga : Segera Lapor Jika Alami Gejala Tidak Biasa Setelah Imunisasi
2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity).
Baca Juga: Munas MUI 2020 Akan Bahas Sejumlah Fatwa
Sementara wacana yang berhembus saat ini, penggolongan SIM C tiga jenis, yaitu