SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga Golongan, Begini Perbedaan dan Fungsinya

- 21 November 2020, 20:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi /Polda Metro Jaya

Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang didalamnya terdapat penggolangan SIM C dalam tiga kategori.

Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.

Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 yang berisi, :

Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, 12 Guru di Cirebon Ditemukan Positif COVID-19

1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;

Baca Juga : Segera Lapor Jika Alami Gejala Tidak Biasa Setelah Imunisasi

2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan

3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity).

Baca Juga: Munas MUI 2020 Akan Bahas Sejumlah Fatwa

Sementara wacana yang berhembus saat ini, penggolongan SIM C tiga jenis, yaitu

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah