SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga Golongan, Begini Perbedaan dan Fungsinya

- 21 November 2020, 20:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi /Polda Metro Jaya

diwacanakan ada tiga golongan SIM C. Di antaranya adalah:

- SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
- SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
- SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

Sedangkan bila dilihat dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Dalam Sehari Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Majalengka Bertambah 101 Orang

Dijelaskan terkait penerbitan SIM yang sudah menggolongkan jenis SIM C. Terdapat penjelasan terkait pembagian SIM beserta biaya pembuatannya.

Untuk pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.

Dan untuk perpanjangan SIM C, dikenakan biaya Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000.

Sedangkan bila dilihat dari maksuk penggolongan ini ialah sesuai dengan kebutuhan dan keterampilan seseorang dalam mengendarai motor. Pasalnya, saat mengendari motor dengan mesin dan dimensi kecil, akan berbeda saat berkendara dengan moge.

Hal ini juga untuk menguji kemampuan seseorang saat akan mengendari motor. Pasalnya pengendara akan di uji kemampuannya saat mengajukan pembuatan SIM.***(Aldiro Syahrian/PikiranRakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah