Mau Bikin SIM dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah? Begini caranya

- 5 November 2020, 09:27 WIB
siminternasional.korlantas.polri.go.id Login untuk Buat SIM, Bisa dari Rumah Caranya Mudah
siminternasional.korlantas.polri.go.id Login untuk Buat SIM, Bisa dari Rumah Caranya Mudah /simternasional.korlantas.polri.go.id/

PORTAL MAJALENGKA-Pemerintah terus mengupayakan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. termasuk dalam berkendara.

Kali ini pemerintah memberikan pelayanan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional.

Ada inovasi baru dari kepolisian yang memudahkan masyarakat untuk membuat SIM Internasional yaitu kini calon pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor polisi.

sebagaimana diberitakan pikiranRakyat dalam artikel: Bikin SIM Bisa dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah, Begini Caranya, Dilansir dari situs resmi NTMC Polri, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM dari rumah.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Bakal Terima Bintang Mahaputera

Pertama yaitu dengan mengakses link siminternasional.korlantas.polri.go.id. Selanjutnya yaitu melakukan registrasi dan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport.

Pastikan juga nomor dan golongan SIM yang diajukan diisi dengan benar.

Setelah website terakses, pemohon selanjutnya diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x