Baca juga: Kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 3.356 Kasus
Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.
Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.
Baca juga: Sambut Kabar Kepulangan Habib Rizieq, Yusuf Mansur Mengaku kagum
Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman pengantaran via Gojek untuk wilayah Jakarta dan PT Pos Indonesia untuk wilayah luar kota.
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri Gedung SIM International.***(Aldiro syahrian/Pikiranrakyat.com)