PORTAL MAJALENGKA - Korlantas Polri mengungkapkan wacana pembagian SIM C untuk motor menjadi 3 golongan sesuai dengan kapasitas mesin motor.
Sebelumnya pada 2016 lalu Korlantas Polri pertama kali mengemukakan rencana tersebut, dan belum diimplementasikan sampai saat ini.
Rencana itu tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015, yakni berisikan dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.
Baca Juga: Wagub Jabar Pesan ke Calon Kepala Daerah Untuk Terapkan Protokol Kesehatan
Saat ini pembuatan SIM untuk motor masih mengacu pada Perkapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, jika berlaku SIM C akan terbagi 3 golongan berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor (CC).
Artinya SIM C tidak berlaku untuk semua jenis motor. Berukit 3 golongan SIM C yakni:
Baca Juga: Wagub Uu Akan Sanksi Biro Perjalanan Umroh Yang Tidak Berangkatkan Jemaah Dari Bandara Kertajati
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC