PORTAL MAJALENGKA- Beredar kabar mengenai rencana penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diebrlakukan untuk motor atau SIM C.
Rencana penggolongan SIM tersebut akan digolongkan berdasarkan kapasitas mesin motor.
Penggolongan mesin tersebut akan dibedakan menjadi tiga yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Dilansir dari PikiranRakyuat.com dalam artikel: Jangan Kaget! SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga, Berikut Penjelasannya Perbedaan dari fungsi SIM ini dilihat dari kubikasi atau cc mesin motor yang akan digunakan.
Baca Juga: Terkait WJIS 2020 DPRD Jabar Siap Dukung dari Pembuatan Regulasi
Artinya, pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 500 cc tidak bisa menggunakan SIM C. Mereka harus memiliki SIM jenis C2.
Lantas apa landasan penggolangan SIM C?
Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.
Baca Juga: Polda Jawa Barat Akan Panggil Rizieq Shihab Terkait Kerumunan di Megamendung