PORTAL MAJALENGKA - Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu per KK kembali diperpanjang pemerintah hingga 2021.
Untuk mendapatkan dana BST Rp300 ribu per KK, masyarakat tinggal menyiapkan KTP.
Penerima dana BST Rp300 ribu per KK bisa dicek dengan cara berikut ini.
Baca Juga: KABAR Gembira, Kemensos Lanjutkan BST Tahun 2021
Baca Juga: Satgas Covid 19 Pertimbangkan Rekomendasikan Libur Panjang Desember 2020
Pengecekan penerima bantuan ini dilakukan secara online dengan mengunjungi laman yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kabar baiknya pemerintah memperpanjang bantuan tunai ini hingga 2021 yang menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan tunai ini, pencairannya sudah mencapai tahap ke delapan yang akan disalurkan hingga Desember 2020.
Baca Juga: Ini Syarat Penerima Bantuan Bansos BST BLT Kemensos Non PKH