AKHIRNYA, Pencairan Subsidi Gaji Termin II Sudah Dimulai

- 10 November 2020, 07:38 WIB
Menaker Ida Fauziyah memastikan dana bantuan subsidi gaji disalurkan mulai Senin, 9 November 2020.
Menaker Ida Fauziyah memastikan dana bantuan subsidi gaji disalurkan mulai Senin, 9 November 2020. /Instagram.com/@idafauziyahnu

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Ketenagakerjaan pernah mengeluarkan pernyataan bahwa pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji termin II paling lambat dicairkan awal November.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penyaluran termin II untuk subsidi gaji mulai dicairkan Senin 9 November 2020 untuk periode November-Desember.

Baca Juga: Sudah Terdaftar Tapi Belum Menerima BLT Subsidi Gaji? Begini Cara Cek Status dan Faktor Penyebabnya
Dalam pernyataan di Jakarta, Senin, Menaker Ida memastikan bahwa jumlah yang dicairkan akan sama dengan termin I yaitu Rp1,2 juta yang sebelumnya sudah diterima para pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan subsidi gaji.
"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini (Senin).Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Menaker Ida.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Perangkat Desa Bisa Terima Subsidi Gaji
Menaker memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi upah termin II bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta itu.
Dia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung.
Proses penyaluran termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya, karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Baca Juga: Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Mulai Cair Jumat 6 November 2020
Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida.

Baca Juga: Termin Kedua Cair Awal November, Subsidi Gaji dari APBN
Dia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BSU maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
BSU adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x