Anggota TNI Dipecat Karena Kasus Asusila

- 4 November 2020, 16:00 WIB
Pangdam III Siliwangi Mayjend TNI Nugroho Budi Wiryanto
Pangdam III Siliwangi Mayjend TNI Nugroho Budi Wiryanto /

PORTAL MAJALENGKA - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto memecat seorang perwira TNI yang melakukan pelanggaran dengan tindakan asusila.

Pemecatan dengan tidak hormat itu dilakukan kepada Letnan Satu (Lettu) Arm berinisial IGNS.

Budi memastikan tidak ada kata maaf untuk perwira yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.

Baca Juga: Majalengka Kota 1000 Minimarket

Baca Juga: Polri: Kami Tidak Pernah Mengusir Rizieq Shihab

"Karena termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit,"’ kata Budi di Aula Yonarmed 4/GS, Kota Cimahi, Selasa seperti dikutip Portal Majalengka dari ANTARA.

Menurut dia, pemecatan itu dapat memberikan efek jera atas perbuatannya sekaligus peringatan bagi prajurit TNI lainnya supaya tidak melakukan hal yang sama.

Dengan demikian, prajurit lainnya bisa memahami bahwa tindakan yang termasuk ke dalam tujuh pelanggaran berat memiliki konsekuensi yang berujung pemecatan.

Baca Juga: 6 Pihak Ini Dipastikan Tidak Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja, kamu Termasuk?

"Pelanggaran sekecil apa pun yang dapat merugikan bukan saja diri sendiri, melainkan juga keluarga, satuan, dan TNI AD secara keseluruhan," katanya menegaskan.

Meski begitu, Budi tidak hanya semata memandang kesalahan perwira tersebut.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas pengabdiannya selama berdinas sebagai prajurit TNI AD.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Tambah PAD Rp47 Miliar dari Sektor Pariwisata Selama Oktober

"Segera kembali ke tengah masyarakat. Semoga bisa memperbaiki segala kesalahan yang pernah dilakukan, baik disengaja maupun tidak disengaja selama menjadi prajurit," kata Pangdam.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x